PORTAL SULUT — Batas waktu penerimaan Bantuan Subsidi Upah 'BSU' untuk guru honorer atau pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) sampai 30 Juni 2021.
Bantuan Subsidi Upah 'BSU' adalah program bantuan pemerintah untuk membantu meringankan beban hidup guru non PNS di masa pandemi.
Bantuan Subsidi Upah 'BSU' mulai dijalan sejak 2020 lalu dan menyasar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) guru non PNS.
Baca Juga: Guru Honorer Tak Tak Bisa Login infoGTK, Lakukan 4 Langkah Ini Agar dapat BSU 1,8 Juta
Besaran bantuan subsidi upah 'BSU' guru honorer sebesar Rp1,8 juta.
Adapun cara untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah 'BSU' adalah sebagai berikut:
1. Buka laman website https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
2. Klik 'Login Langsung ke GTK'.
3. Masukkan akun PTK dan password PTK yang ada pada Dapodik