Koperasi dan Yayasan Boleh Ajukan Proposal BIP ke Kemenparekraf, bisa Dapat Modal hingga Rp200 Juta

- 14 Juni 2021, 09:19 WIB
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha, termasuk UMKM.
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha, termasuk UMKM. /Tangkapan Layar: Twitter.com/@Kemenparekraf

11. Pelaporan Pertanggungjawaban, dibuat oleh penerima BIP secara berkala sesuai petunjuk teknis tengan capaian kerja dan perkembangan usaha.

12. Monitoring Evaluasi, dilakukan oleh Kemenparekraf terhadap pengelolaan bantuan yang telah diberikan dan perkembangan usaha.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x