PORTAL SULUT – Koperasi dan Yayasan termasuk dalam kelompok badan usaha yang berpeluang mendapat stimulus BIP Kemenparekraf tahun ini maksimal Rp200 juta!
Kemenparekraf akan memberikan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) kepada Koperasi atau Yayasan yang bergerak di tujuh subsektor yang disyaratkan.
Koperasi dan Yayasan masuk dalam kelompok pemohon BIP jalur reguler bersama badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV).
Seperti diketahui, pemohon BIP Kemenparekraf terbagi dalam dua kelompok besar, yakni jalur BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).
Ketentuan lain yang disyaratkan bagi para Koperasi, Yayasan, PT ataupun CV dalam mengajukan proposal BIP reguler, harus bergerak di tujuh subsektor usaha.
Tujuh subsektor dimaksud masing-masing game developer, aplikasi digital, fesyen, kriya, film, kuliner, serta sektor pariwisata.
Bila permohonannya disetujui, maka tujuh subsektor usaha tersebut berpeluang mendapat BIP maksimal Rp200 juta.
Program BIP Kemenparekraf sudah dibuka sejak 4 Juni dan pendaftarannya akan ditutup 4 Juli 2021.