Koperasi dan Yayasan Boleh Ajukan Proposal BIP ke Kemenparekraf, bisa Dapat Modal hingga Rp200 Juta

- 14 Juni 2021, 09:19 WIB
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha, termasuk UMKM.
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha, termasuk UMKM. /Tangkapan Layar: Twitter.com/@Kemenparekraf

2. Pendaftaran ditutup, 4 Juli 2021 pukul 23.59. Lewat dari jam tersebut, sistem seperti umumnya pendaftaran lain akan tertutup otomatis.

3. Seleksi Administrasi, waktu di mana Kemenparekraf melakukan pemeriksaan kesesuaian data administrasi dengan dokumen yang telah disubmit. Jadi pastikan Anda mendaftar dan mengisi formulir dengan hati-hati.

4. Seleksi Kurasi Proposal, di sini proposal pengajuan dana BIP diperiksa secara teknis oleh curator.

5. Pengumuman hasil seleksi, berdasarkan hasil seleksi administrasi dan kurasi proposal.

6. Seleksi Substansi dan Wawancara, bagian ini dilakukan oleh curator untuk mendalami bisnis peserta dan berlaku untuk peserta BIP Reguler.

7. Verifikasi Lapangan, berupa kunjungan pihak Kemenparekraf ke lokasi usaha untuk memastikan kebenaran kondisi dan lokasi usaha. Verifikasi berlaku bagi Anda yang mendaftar BIP Reguler.

8. Pengumuman Calon Penerima BIP, jika Anda sudah sampai pada tahap ini kemungkinan 90 persen sudah berhasil mendapat bantuan dan tinggal melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Baca Juga: Daftar di kemenparekraf.go.id, 7 Usaha Ini Bisa dapat Modal Hingga 200 Juta, Melalui Program BIP 2021

9. Penandatanganan Perjanjian, di mana calon penerima BIP menerima semua syarat penerimaan dana dan komitmen dalam menjalin kerja sama dengan Kemenparekraf. Jika tidak bersedia, maka dana tidak jadi dicairkan. Itu sebabnya dalam poin sebelumnya bart tertulis pengumuman calon penerima BIP.

10. Pencairan Dana, dilakukan setelah penandatanganan perjanjian dan digunakan sesuai proposal yang diajukan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x