BIP adalah bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menambah modal kerja dan aktiva tetap, dalam rangka mendukung dan membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, untuk pengembangan maupun kelangsungan usahanya.
Sedangkan syarat dan ketentuan setiap pemohon BIP relatif mudah karena dilakukan secara online.
Sebelum mendaftar sebaiknya setiap pemohon BIP reguler terlebih dulu menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS.
Juga harus sudah punya NPWP baik perorangan ataupun badan usaha.
Setelah itu mengakses link www.kemenparekraf.go.id atau https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/ untuk membaca dan memahami petunjuk teknis (juknis).
Proposal pengajuan BIP Kemenparekraf selanjutnya diajukan melalui sistem di https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/ menggunakan NIB yang terdaftar pada OSS.
Berikut tahapan pengusulannya seperti dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/:
1. Open Submission, mulai tanggal 4 Juni sampai 4 Juli 2021. Anda dapat mengisi dan upload data sesuai petunjuk teknis masing-masing subsektor dan pilihan BIP regular dan BIP JPU.
Disarankan untuk tidak melakukan pendaftaran menjelang penutupan agar Anda mempunyai tenggat waktu menyiapkan semua persyaratan yang diminta. Ini juga penting diperhatikan untuk menghindari penumpukan di akhir periode yang membuat Anda kesulitan mengakses laman pendaftaran.