PORTAL SULUT – Koperasi dan Yayasan termasuk dalam kelompok badan usaha yang berpeluang mendapat stimulus BIP Kemenparekraf tahun ini maksimal Rp200 juta!
Kemenparekraf akan memberikan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) kepada Koperasi atau Yayasan yang bergerak di tujuh subsektor yang disyaratkan.
Koperasi dan Yayasan masuk dalam kelompok pemohon BIP jalur reguler bersama badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV).
Seperti diketahui, pemohon BIP Kemenparekraf terbagi dalam dua kelompok besar, yakni jalur BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).
Ketentuan lain yang disyaratkan bagi para Koperasi, Yayasan, PT ataupun CV dalam mengajukan proposal BIP reguler, harus bergerak di tujuh subsektor usaha.
Tujuh subsektor dimaksud masing-masing game developer, aplikasi digital, fesyen, kriya, film, kuliner, serta sektor pariwisata.
Bila permohonannya disetujui, maka tujuh subsektor usaha tersebut berpeluang mendapat BIP maksimal Rp200 juta.
Program BIP Kemenparekraf sudah dibuka sejak 4 Juni dan pendaftarannya akan ditutup 4 Juli 2021.
BIP adalah bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menambah modal kerja dan aktiva tetap, dalam rangka mendukung dan membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, untuk pengembangan maupun kelangsungan usahanya.
Sedangkan syarat dan ketentuan setiap pemohon BIP relatif mudah karena dilakukan secara online.
Sebelum mendaftar sebaiknya setiap pemohon BIP reguler terlebih dulu menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS.
Juga harus sudah punya NPWP baik perorangan ataupun badan usaha.
Setelah itu mengakses link www.kemenparekraf.go.id atau https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/ untuk membaca dan memahami petunjuk teknis (juknis).
Proposal pengajuan BIP Kemenparekraf selanjutnya diajukan melalui sistem di https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/ menggunakan NIB yang terdaftar pada OSS.
Berikut tahapan pengusulannya seperti dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/:
1. Open Submission, mulai tanggal 4 Juni sampai 4 Juli 2021. Anda dapat mengisi dan upload data sesuai petunjuk teknis masing-masing subsektor dan pilihan BIP regular dan BIP JPU.
Disarankan untuk tidak melakukan pendaftaran menjelang penutupan agar Anda mempunyai tenggat waktu menyiapkan semua persyaratan yang diminta. Ini juga penting diperhatikan untuk menghindari penumpukan di akhir periode yang membuat Anda kesulitan mengakses laman pendaftaran.
2. Pendaftaran ditutup, 4 Juli 2021 pukul 23.59. Lewat dari jam tersebut, sistem seperti umumnya pendaftaran lain akan tertutup otomatis.
3. Seleksi Administrasi, waktu di mana Kemenparekraf melakukan pemeriksaan kesesuaian data administrasi dengan dokumen yang telah disubmit. Jadi pastikan Anda mendaftar dan mengisi formulir dengan hati-hati.
4. Seleksi Kurasi Proposal, di sini proposal pengajuan dana BIP diperiksa secara teknis oleh curator.
5. Pengumuman hasil seleksi, berdasarkan hasil seleksi administrasi dan kurasi proposal.
6. Seleksi Substansi dan Wawancara, bagian ini dilakukan oleh curator untuk mendalami bisnis peserta dan berlaku untuk peserta BIP Reguler.
7. Verifikasi Lapangan, berupa kunjungan pihak Kemenparekraf ke lokasi usaha untuk memastikan kebenaran kondisi dan lokasi usaha. Verifikasi berlaku bagi Anda yang mendaftar BIP Reguler.
8. Pengumuman Calon Penerima BIP, jika Anda sudah sampai pada tahap ini kemungkinan 90 persen sudah berhasil mendapat bantuan dan tinggal melanjutkan ke tahapan berikutnya.
9. Penandatanganan Perjanjian, di mana calon penerima BIP menerima semua syarat penerimaan dana dan komitmen dalam menjalin kerja sama dengan Kemenparekraf. Jika tidak bersedia, maka dana tidak jadi dicairkan. Itu sebabnya dalam poin sebelumnya bart tertulis pengumuman calon penerima BIP.
10. Pencairan Dana, dilakukan setelah penandatanganan perjanjian dan digunakan sesuai proposal yang diajukan.
11. Pelaporan Pertanggungjawaban, dibuat oleh penerima BIP secara berkala sesuai petunjuk teknis tengan capaian kerja dan perkembangan usaha.
12. Monitoring Evaluasi, dilakukan oleh Kemenparekraf terhadap pengelolaan bantuan yang telah diberikan dan perkembangan usaha.***