Mau Dapat BIP Kemenparekraf hingga 200 Juta? Daftarkan Lebih Dulu Badan Usaha Kamu di bip.kemenparekraf.go.id

- 11 Juni 2021, 12:51 WIB
Setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan BIP 2021 sebesar Rp20 juta hingga Rp200 juta.
Setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan BIP 2021 sebesar Rp20 juta hingga Rp200 juta. /Instagram.com/@kemenparekraf.ri/

PORTAL SULUT – Mau dapat Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) hingga Rp200 Juta? Daftarkan lebih dulu Badan Usaha di https://bip.kemenparekraf.go.id.

Kemenparekraf sejak 4 Juni 2021 menggulirkan kembali program BIP dengan nilai bantuan antara Rp20 juta hingga Rp200 juta.

Total anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk merealisasikan BIP Kemenparekraf 2021 mencapai Rp60 miliar.

Baca Juga: Kamu Game Developer atau Pengusaha Kuliner?, Daftar Program BIP Kemenparekraf, Ada Bantuan hingga Rp200 Juta

Dibukanya kembali program BIP itu diumumkan oleh Kemenparekraf melalui akun Instagram resminya, sebagaimana dilihat PortalSulut.PikiranRakyat.com pada 8 Juni 2021.

Adapun pemohon BIP Kemenparekraf terbagi dalam dua kelompok besar, yakni reguler dan Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Pemohon BIP reguler merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi.

Ada tujuh subsektor badan usaha yang bisa mengajukan proposal permohonan BIP reguler.

Tujuh subsektor dimaksud, masing-masing game developer, aplikasi digital, fesyen, kriya, film, kuliner, serta sektor pariwisata.

Bila permohonannya disetujui, tujuh subsektor usaha tersebut berpeluang mendapat BIP maksimal Rp200 juta.

Bagi pemohon BIP dari jalur reguler atau badan usaha, berikut link pendaftaran sebagaimana dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.

Begitu kamu mengakses link tersebut, selanjutnya kamu akan menemukan tiga file dalam format PDF yang bisa diunduh.

Baca Juga: Daftar di kemenparekraf.go.id, 7 Usaha Ini Bisa dapat Modal Hingga 200 Juta, Melalui Program BIP 2021

Masing-masing file berisi tentang “Juknis BIP Reguler”, “Juknis BIP JPU”, dan “Panduan Pendaftaran Sistem BIP”.

Bagi pendaftar dari jalur BIP reguler, cukup mengunduh dua file saja yakni “Juknis BIP Reguler” dan “Panduan Pendaftaran Sistem BIP”.

Adapun file “Panduan Pendaftaran Sistem BIP” berisi tentang Buku Panduan Sistem Informasi BIP Reguler Tahun 2021.

Di bagian awal buku panduan tersebut diterangkan tentang keharusan bagi pemohon jalur BIP Reguler untuk terlebih dahulu mendaftarkan akun badan usahanya.

Pendaftaran akun Badan Usaha itu melalui sistem informasi BIP yang terdapat di laman https://bip.kemenparekraf.go.id/.

Demikian penjelasan tentang alur pendaftaran BIP Reguler Kemenparekraf. Tidak sulit kan?

Dan ingat, batas pendaftaran hanya sampai 4 Juli 2021!

Disarankan untuk melakukan pendaftaran sesegera mungkin, supaya dapat menghindari terjadi penumpukan di saat menjelang penutupan pendaftaran.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x