12 Juta Penerima BLT UMKM Dapat Bantuan Lagi Rp10 Juta, Daftar Lewat Link Ini

- 11 Juni 2021, 10:32 WIB
Penerima BLT UMKM berhak mendapatkan bantuan Rp10 juta. Berikut caranya
Penerima BLT UMKM berhak mendapatkan bantuan Rp10 juta. Berikut caranya /ANTARA/

d. Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak.

Adapun dokumen yang harus dipenuhi di antaranya:

- Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan, serta RT/RW,

- Menyebutkan jenis usaha atau lama usaha.

Adapun skema KUR super mikro adalah sebagai berikut:

1. Plafon sampai dengan Rp10.000.000

2. Suku bunga 6 persen efektif per tahun

3. Jangka waktu Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun, sedangkan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.

Dikutip dari Instagram resmi KemenkopUKM, cara pengajuan KUR bisa melalui bank penyalur KUR. Untuk aksesnya bisa melalui kur.ekon.go.id untuk informasi daftar bank penyalur KURnya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x