12 Juta Penerima BLT UMKM Dapat Bantuan Lagi Rp10 Juta, Daftar Lewat Link Ini

- 11 Juni 2021, 10:32 WIB
Penerima BLT UMKM berhak mendapatkan bantuan Rp10 juta. Berikut caranya
Penerima BLT UMKM berhak mendapatkan bantuan Rp10 juta. Berikut caranya /ANTARA/

PORTAL SULUT - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM (BPUM) atau BLT UMKM kembali akan dibuka. Saat ini masuk pendaftaran tahap 2.

Tiap UMKM yang lolos akan mendapatkan modal usaha Rp1,2 juta.

Untuk tahap 2 ini ada 3 juta UMKM yang akan mendapatkan bantuan.

Namun ternyata bukan itu saja yang akan diterima, peserta BLT UMKM juga akan menerima bantuan lagi dari pemerintah.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki , bantuan ini bentuknya Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.

Baca Juga: 7 UMKM Ini Prioritas dapat Bantuan Modal dari Pemerintah, Daftar Hingga 4 Juli 2021 di kemenparekraf.go.id

Teten berharap dengan adanya kebijakan ini diharapkan bisa menghubungkan para pengusaha mikro mengakses perbankan agar lebih mudah mendapatkan bantuan atau pinjaman lain.

"Pengusaha mikro yang sebelumnya unbankable, kami harap dengan kebijakan ini bisa menjadi bankable," ucap Teten, beberapa waktu lalu

Sebelumnya, PT BRI Kantor Wilayah (Kanwil) Manado menambah modal Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi penerima bantuan langsung tunai (BLT) pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

"Kami melihat dan melakukan survei, jika ada penerima UMKM yang butuh tambahan modal kami menawarkan pinjaman KUR dengan bunga rendah," kata Pemimpin BRI Kanwil Manado Rudy Andimono, di Manado, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan banyak sekali pelaku UMKM yang menerima BLT ternyata membutuhkan tambahan modal di tengah pandemi Covid-19.

"Apalagi usaha pangan, seperti kios makan, warung dan sebagainya," katanya.

Baca Juga: CATAT Tak Ada BPUM Tahap 3, Tahap 2 BLT UMKM Ditutup 28 Juni 2021, Ini Syaratnya

Lantas bagaimana syarat pengajuan KUR super mikro BRI 2021?

Untuk syarat pengajuan KUR super mikro BRI 2021, secara umum tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha.

Akan tetapi, dalam hal calon debitur dengan waktu usaha kurang dari enam bulan harus memenuhi salah satu persayaratan sebagai berikut:

a. Mengikuti pendampingan

b. Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau lainnya

c. Tergabung dalam kelompok usaha

d. Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak.

Adapun dokumen yang harus dipenuhi di antaranya:

- Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan, serta RT/RW,

- Menyebutkan jenis usaha atau lama usaha.

Adapun skema KUR super mikro adalah sebagai berikut:

1. Plafon sampai dengan Rp10.000.000

2. Suku bunga 6 persen efektif per tahun

3. Jangka waktu Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun, sedangkan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.

Dikutip dari Instagram resmi KemenkopUKM, cara pengajuan KUR bisa melalui bank penyalur KUR. Untuk aksesnya bisa melalui kur.ekon.go.id untuk informasi daftar bank penyalur KURnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x