1. Terdiri atas seluruh anggota yang memiliki usaha produktif dan layak, dan/atau diperbolehkan beberapa anggota merupakan pelaku usaha pemula;
2. Dalam hal anggota Kelompok Usaha terdapat pelaku usaha pemula maka harus memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit/pembiayaan dari Ketua Kelompok Usaha;
3. Kegiatan Usaha dapat dilakukan secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan mitra usaha;
4. Kegiatan Kelompok usaha dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya;
5. Kelompok Usaha telah memilki surat keterangan Kelompok Usaha yang diterbitkan oleh dinas/ instansi terkait dan/atau surat keterangan lainnya;
6. Pengajuan permohonan kredit/pembiayaan dilakukan oleh Kelompok Usaha melalui ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha;
7. Perjanjian kredit/pembiayaan untuk Kelompok Usaha dilakukan oleh masing-masing individu anggota Kelompok Usaha dengan Penyalur KUR;
Berapa jangka waktunya dan suku bunganya?
Paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
Untuk suku bunganya: KUR Mikro: 7% efektif per tahun, KUR Kecil: 7% efektif per tahun, KUR Penempatan TKI: 7% efektif per tahun, KUR Khusus : 7% efektif per tahun.***