PORTAL SULUT - Pemerintah kembali memberikan bantuan modal usaha kepada UMKM.
Kali ini melalui program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) tahun 2021.
Setiap pelaku usaha yang lolos akan mendapatkan bantuan modal 20 juta hingga 200 juta.
Pendaftaran telah dibuka 4 Juni hingga 4 Juli 2021.
Baca Juga: CATAT Tak Ada BPUM Tahap 3, Tahap 2 BLT UMKM Ditutup 28 Juni 2021, Ini Syaratnya
Ada 7 usaha yang akan dibantu modal usaha hingga 200 juta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Ada dua kategori bantuan ini yaitu BIP reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).
Cara mendaftarkan usaha pun cukup mudah dan bisa dilakukan melalui handphone maupun komputer.
Cukup menyiapkan semua persyaratan dan langsung mendaftar di https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.