Selain Dapat 3,55 Juta, Peserta Kartu Prakerja Bakal dapat 10 Juta, Daftar Melalui Link Ini

- 11 Juni 2021, 09:43 WIB
Peserta Prakerja selain dapat 3,55 juta juga berhak dapat 10 juta
Peserta Prakerja selain dapat 3,55 juta juga berhak dapat 10 juta /Aditya Pradana Putra/Antara

1. NIK kamu terdaftar di Kementerian Sosial (Data Penerima Bantuan Sosial)

2. NIK kamu terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (data pokok kependidikan)

3. NIK kamu terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil

Beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x