PORTAL SULUT - UMKM anda ingin dapat bantuan modal dari pemerintah?
Ikuti program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) tahun 2021 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Kemenparekraf akan menyalurkan bantuan usaha mulai dari Rp20 juta sampai Rp200 juta.
Ada 2 kategori BIP 2021 yaitu BIP reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).
Cara mendaftarkan usaha pun cukup mudah dan bisa dilakukan melalui handphone maupun komputer.
Cukup menyiapkan semua persyaratan dan langsung mendaftar di https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.
Baca Juga: Mendaftar BIP Kemenparekraf Lewat Handphone, Mudah Dapatkan Insentif Rp20 Sampai Rp200 Juta
Adapun syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi untuk BIP reguler yaitu:
* Memiliki NIB terdaftar pada system OSS