Selain itu, dana Bansos BST digunakan untuk kebutuhan KPM, seperti pembelian kebutuhan sehari-hari.
Persyaratan KPM BST Rp 300 ribu dari Kemensos sebagai berikut:
• Penerima manfaat adalah warga yang masuk dalam pendataan RT/RW
• Para calon penerima manfaat adalah mereka yang kehilangan pekerjaan selama pandemi Covid-19.
• Penerima manfaat selanjutnya bukanlah penerima manfaat sosial lainnya dari pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Kartu Prakerja.
Baca Juga: Ini Link Pendaftaran Bantuan Modal Total 60 Miliar, Untuk 7 Jenis Usaha
• Jika calon penerima manfaat tidak menerima bantuan sosial dari program lain dan tidak terdaftar di RT/RW, segera hubungi pemerintahan desa.
• Bahkan jika calon penerima memenuhi persyaratan tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), mereka dapat menerima manfaat bansos tanpa terlebih dahulu membuat KTP. Ini diperlukan rekomendasi dari pihak pemerintah desa/kelurahan.
Jika penerima mendaftar dan data valid, Bansos BST sebesar Rp 300 ribu akan diberikan secara tunai melalui Kantor Pos.
KPM yang terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id diundang oleh RT dan bupati/walikota untuk pengambilan BST Kemensos.