Klik di setiap petunjuknya:
* Pilih Provinsi
* Pilih Kab/Kota
* Pilih Kecamatan
* Pilih Desa
Masukkan nama penerima manfaat, sesuai yang tertera dalam e-KTP.
Setelah itu masukkan rangkaian huruf acak ke dalam kotak kode atau captcha.
Jika tidak jelas huruf kode, klik icon untuk mendapatkan kode baru.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
Selanjutnya klik "cara data".
Kemensos mengubah kebijakan penyaluran Bansos BST sebagai tanggapan atas keinginan untuk melaksanakan program Bansos BST guna membantu masyarakat miskin.
Bansos BST dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu Bansos BST pusat yang disalurkan oleh Kemensos yang sumber dananya dari APBN, dan Bansos BST yang disalurkan pemerintah daerah yang anggarannya dari APBD.
Kemensos bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan Bansos BST APBN.
Mensos Tri Rismaharini menyarankan agar pemda terus memantau penyaluran Bansos BST, mencapai tujuannya dan mencegah penggelapan dana bansos untuk hak KPM.