Meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober - Desember 2020 (Tarif Tetap).
Baca Juga: Pelajar SD, SMP, SMA, Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp 1 Juta, Begini Caranya
Sementara itu untuk tarif subsidi, Agung menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.
"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," imbuh Agung.
Tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas,
Baca Juga: Vaksinasi untuk Ibu Hamil dan Lanjut Usia Aman
Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA,
Dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.444,70/kWh.
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.
Baca Juga: 64 Daerah Masuk Risiko Tinggi Penyebaran Covid-19. Berikut Datanya