Mau Dapat Diskon Subsidi Listrik PLN, Ikuti Cara Ini

13 Agustus 2021, 12:03 WIB
Subsidi Listrik PLN Diperpanjang Hingga Desember 2021. /Pixabay.com

PORTAL SULUT – PLN kembali memberikan diskon subsidi listrik untuk sebagian kelompok masyarakat.

Diskon subsidi listrik PLN tersebut kembali bergulir sejak Agustus sampai Desember 2021.

Pemerintah akan memberikan diskon subsidi listrik tersebut kepada 32,6 juta pelanggan PLN.

Baca Juga: Peserta SKD CPNS Tahun 2021 Wajib Tahu, Gugur Bila Tak Patuhi Aturan Ini

Rumah tangga dan bisnis kecil dengan 450 VA, mendapatkan diskon subsidi listrik sebesar 50 persen;

Rumah tangga dengan 900 VA bersubsidi dan sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), mendapatkan diskon subsidi listrik sebesar 25 persen.

Subsidi listrik itu termasuk pembebasan biaya beban abodemen dan penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, bisnis, industri dan juga pelayanan sampai dengan Desember 2021.

Penerapan pembebasan rekening minimum diberikan sebagai bentuk stimulus dari PLN untuk sektor usaha.

Sebanyak 25 golongan pelanggan tersebut, selain mendapatkan stimulus juga mendapatkan subsidi, dengan besaran selisih biaya pokok penyediaan dengan margin 7 persen dengan tarif tenaga listrik yang berlaku.

Baca Juga: Hanya Masukkan NIK di dtks.kemensos.go.id, Anda Akan Dapat Bansos PKH, BSU, BST Tahun 2021

Berikut cara mendapatkan diskon subsidi listrik 2021 PLN:

  • Untuk pelanggan pascabayar, diskon subsidi listrik diberikan secara otomatis yaitu dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.
  • Sedangkan untuk pelanggan prabayar, diskon subsidi listrik didapatkan saat pembelian token listrik.

PT PLN (Persero) memastikan penyaluran stimulus listrik sebesar Rp11,72 triliun yang dialokasikan pemerintah akan tepat sasaran guna mendukung daya beli masyarakat yang turun akibat pandemi COVID-19.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan pihaknya memiliki data internal penerima stimulus yang selaras dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial dan dipastikan dengan uji petik di lapangan.

"Jadi ada analisa dan evaluasi yang kami jalankan terus untuk memastikan bahwa stimulus listrik ini tepat sasaran, so far so good," kata Bob Saril.

Baca Juga: Skema Pelaksanaan CAT Hingga Aturan Pakaian CPNS dan PPPK Saat Ikut SKD, Wajib!

PLN juga menyelaraskan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terkait perubahan jumlah penerima manfaat.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler