BSU Subsidi Gaji Akan Cair, Hanya 3 Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima BSU Rp1 Juta

9 Agustus 2021, 05:10 WIB
Ilustrasi BSU Subsidi gaji buat pekerja Rp1 juta /

PORTAL SULUT - BSU subsidi gaji pekerja atau karyawan, akan dicairkan langsung ke rekening karyawan penerima.

BSU sebesar Rp1 juta akan diterima sebanyak 2 kali pencairan, artinya setiap pencairan akan menerima Rp500 ribu.

Namun yang menjadi syarat utama adalah karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yang menjadi prioritas.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Cair, Cek Status BPJS Ketenagakerjaan di Link Ini Agar Dapat BLT Kemnaker

Hal itu dikarenakan Kemenaker menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan untuk menyeleksi calon penerima BSU.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan diestimasi akan ada 8,7 juta karyawan yang akan mendapatkan bantuan subsidi gaji.

Akan tetapi tak semua karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi penerima BSU subsidi gaji.

Ada beberapa kriteria peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dianggap berhak menerima bantuan subsidi gaji Rp1 juta tersebut.

Berikut ini kriteria yang berhak menerima:

1. Peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek hingga Juni 2021.

Baca Juga: Tahun Lalu Tak Dapat Subsidi Gaji, 2021 Ini Berhak Dapat BSU Rp1 Juta, Ini Syaratnya

2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan.

3. Untuk peserta di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3 yang UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka upah penerima bantuan akan disesuaikan UMR/UMK.

Selain itu penerima BSU subsidi gaji, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Berikut ini sejumlah syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

- Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

- Karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

- Diutamakan karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Jika kamu termasuk karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat dan kriteria maka kamu berhak menerima BSU tersebut.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler