BURUAN DAFTAR! Usulan Proposal BIP Rp200 Juta dari Kemenparekraf Diperpanjang hingga Hari Ini Pukul 23.59 WIB

7 Juli 2021, 05:03 WIB
BIP 2021 /

PORTAL SULUT – Buruan daftar! Usulan proposal BIP Rp200 juta dari Kemenparekraf diperpanjang hingga hari ini Rabu, 7 Juli 2021 pukul 23.59 WIB.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memperpanjang masa pendaftaran dan pengajuan proposal Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) sebesar Rp200 juta.

Perpanjangan masa pendaftaran dan pengajuan proposal BIP Rp200 juta ke Kemenparekraf hanya berlaku sampai hari ini Rabu, 7 Juli 2021 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: BIP Kemenparekraf Rp200 juta Bisa Digunakan Untuk Hal-hal Ini

Informasi diperpanjangnya pendaftaran dan pengajuan proposal BIP diumumkan Kemenparekraf melalui akun Instagram resmi @kemenparekraf.ri.

Dilansir PortalSulut.PikiranRakyat.com dari akun Instagram @kemenparekraf.ri pada Selasa, 6 Juli 2021, Kemenparekraf mengumumkan perpanjangan batas waktu tersebut.

“Kabar baik bagi sobat Parekraf yang ingin mendaftar program BIP 2021, atau sedang melengkapi persyaratannya, Kemenparekraf memperpanjang batas waktu pendaftaran menjadi tanggal 7 Juli 2021,” bunyi pengumuman itu.

BIP adalah program bantuan penambahan modal kerja dan/atau modal aktiva tetap untuk mendukung dan membantu pelaku usaha Parekraf, untuk pengembangan maupun kelangsungan usahanya.

Program BIP diperuntukkan bagi enam sektor usaha ekonomi kreatif dan pariwisata.

Untuk pendaftaran, unggah dokumen maupun pengisian proposal dapat langsung akses melalui website BIP: bip.kemenparekraf.go.id atau https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.

Baca Juga: bip.kemenparekraf.go.id, Langkah Mudah Dapatkan BIP Kemenparekraf Rp200 juta

Jangan lupa mengunduh Petunjuk Teknis BIP yang juga bisa diunduh pada website BIP, untuk mengetahui syarat, tahapan, tata cara pendaftaran, dan lain-lainnya terkait program BIP Tahun 2021.

“Segera daftar dan lengkapi persyaratannya sebelum tanggal penutupan ya!” tulis Kemenparekraf melalui akun Instagram @kemenparekraf.ri.

Total dana yang disiapkan Kemenparekraf untuk menyalurkan BIP 2021 ini mencapai Rp60 miliar.

Karena terbatasnya pagu anggaran yang tersedia, Kemenparekraf hanya akan menyalurkan kepada 1.200 pelaku usaha.

Para pelaku usaha yang berpeluang mendapat bantuan insentif itupun harus yang bergerak di enam subsektor usaha.

Masing-masing game developer, aplikasi digital, fesyen, kuliner, kriya, film, serta yang bergerak di bidang pariwisata.

Seperti diketahui, latar belakang pemohon BIP terbagi dalam dua kelompok besar, yakni jalur reguler dan Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Untuk kelompok pemohon BIP reguler, terbatas bagi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Yayasan, serta Koperasi.

Baca Juga: BIP Kemenparekraf Rp200 Juta Gratis Tak Perlu Dikembalikan, Daftar Segera bip.kemenparekraf.go.id

Sedangkan pemohon BIP jalur JPU, yakni kelompok usaha berbentuk UMKM.

Adapun pagu maksimal bantuan yang akan diberikan berbeda antara pelaku usaha jalur reguler dengan JPU.

BIP untuk pemohon jalur reguler maksimal bisa sampai Rp200 juta, sementara UMKM maksimalnya Rp20 juta.

Kemenparekraf menetapkan syarat dan ketentuan yang tidak ribet bagi setiap pemohon BIP, bahkan proses pengajuannya bisa secara online.

Bagi yang sudah siap proposalnya, sudah bisa mendaftar melalui link pendaftaran ini: https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.

Setelah mengakses link tersebut, silakan ikuti panduannya, termasuk mengunduh petunjuk teknis (juknis) yang tersedia di situ.

Cukup mudah bukan? Tunggu apa lagi, ayo buruan daftar sebelum tenggat waktu tiba.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler