Kamu Game Developer atau Pengusaha Kuliner?, Daftar Program BIP Kemenparekraf, Ada Bantuan hingga Rp200 Juta

11 Juni 2021, 12:41 WIB
Kemenparekraf akan memberikan bantuan hingga 200 juta kepada pelaku usaha, termasuk usaha kuliner, melalui prigram BIP 2021 /Dok. Kemenparekraf/

PORTAL SULUT – Kamu pengusaha di bidang Game Developer atau Kuliner? Yuk, daftar Program BIP Kemenparekraf. Ada bantuan hingga Rp200 Juta lho.

Ya, para Game Developer atau pengembang game berbasis online hingga pengusaha Kuliner menjadi sasaran penyaluran program BIP Kemenparekraf 2021 ini. Nominal bantuannya dari Rp20 juta hingga Rp200 juta.

Game Developer dan usaha Kuliner termasuk di antara tujuh subsektor yang menjadi target pemberian BIP Kemenparekraf dari jalur reguler.

Baca Juga: Daftar di kemenparekraf.go.id, 7 Usaha Ini Bisa dapat Modal Hingga 200 Juta, Melalui Program BIP 2021

Jenis usaha lain yang bisa juga mengajukan proposal ke Kemenparekraf untuk mendapatkan BIP, aplikasi digital, fesyen, kriya, film, serta yang bergerak di bidang pariwisata.

“#Sobatparekraf! Pada tahun 2021 ini, Kemenparekraf kembali menghadirkan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP),” tulis Kemenparekraf seperti dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari akun Instagram resminya pada Selasa, 8 Juni 2021.

Program BIP Kemenparekraf sudah dibuka sejak 4 Juni dan pendaftarannya akan ditutup 4 Juli 2021, jadi buruan daftar ya.

Kemenparekraf menargetkan sebanyak 1.200 pelaku usaha bisa menerima dana stimulus BIP.

Itu sebabnya, Kemenparekraf mengalokasikan anggaran hingga Rp60 miliar untuk mendukung program BIP.

Angka tersebut naik tiga kali lipat dibanding tahun 2020 lalu.

Menariknya lagi, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemenparekraf bagi pemohon BIP tidak ribet, bahkan proses pengajuannya bisa secara online.

Bagi yang sudah siap proposalnya, sudah bisa mendaftar melalui link pendaftaran ini: https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.

Kemenparekraf melalui akun Instagram resminya juga menjelaskan, BIP adalah bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menambah modal kerja dan aktiva tetap, dalam rangka mendukung dan membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, untuk pengembangan maupun kelangsungan usahanya.

Baca Juga: Tak Dapat BLT UMKM, Daftar di BIP 2021, Dapat Modal Usaha Hingga 200 Juta, Ini Link Pendaftarannya

Sedangkan pemohon BIP terbagi dalam dua kelompok besar, yakni reguler dan Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Pemohon BIP reguler merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi.

Ada tujuh subsektor badan usaha yang bisa mengajukan proposal permohonan BIP reguler.

Tujuh subsektor dimaksud, masing-masing game developer, aplikasi digital, fesyen, kriya, film, kuliner, serta sektor pariwisata.

Bila permohonannya disetujui, tujuh subsektor usaha tersebut berpeluang mendapat BIP maksimal Rp200 juta.

Sementara untuk BIP JPU, pemohonnya adalah badan usaha atau UMKM yang sudah terdaftar di OSS (Online Single Submisson).

Adapun jenis UMKM yang di-cover oleh BIP JPU, yakni kuliner, fesyen dan kriya dengan besaran bantuan bisa mencapai Rp20 juta.

Sedangkan syarat dan ketentuan setiap pemohon BIP, terbilang gampang alias tidak pakai ribet, karena dilakukan secara online.

Sebelum mendaftar, sebaiknya setiap pemohon jalur BIP reguler maupun JPU lebih dulu menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS.

Juga harus sudah punya NPWP baik perorangan ataupun badan usaha.

Setelah itu mengakses link www.kemenparekraf.go.id atau https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/ untuk membaca dan memahami petunjuk teknis (juknis).

Kemudian, proposal diajukan melalui sistem di https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/ menggunakan NIB yang terdaftar pada OSS.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler