"Aplikasi itu merupakan aplikasi komputer yang dikembangkan oleh BPKP," katanya.
Sedangkan pada APBD T.A. 2021, pemda diharuskan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kwmendagri), yang beepedoman pada Permendagri 70 Tahun 2019.
Baca Juga: Ridwal Kamil Bakal Diperiksa Terkait Kasus Kerumunan Rizieq Shihab
Adapun rincian Ranperda APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut:
Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp.4.072.026.447.248, dengan rincian: Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.1.413.013.163.248, pendapatan transfer sebesar Rp.2.639.013.284.000 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.20.000.000.000.
Baca Juga: Inalilahi Wainalilahi Rojiun, dr Andrianto Purnawan Dokter Bedah Saraf Gugur karena COVID-19
Sedangkan disisi Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp.4.087.336.840.827 dengan rincian: Belanja Operasi, yang terdiri dari: Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial, sebesar Rp.3.063.050.823.477.
Selanjutnya Belanja Modal, yang terdiri dari: Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, sebesar Rp.560.478.703.639.
Baca Juga: Subsidi Gaji Belum Ditransfer? Telepon atau WA Nomor Ini Untuk Mengetahui Apa Masalahnya
Kemudian Belanja Tidak Terduga, sebesar Rp.7.000.313.711 dan Belanja Transfer, yang terdiri dari: Belanja Bagi Hasil, dan Belanja Bantuan Keuangan, sebesar Rp.456.807.000.000.