Di Bolmut Melanggar Perbup Tentang Covid-19 Siap-siap Didenda Dari Rp25 Ribu Sampai Satu Juta

- 14 September 2020, 11:26 WIB
Sosialisasi penggunaan masker oleh Pemkab Bolmut dan TNI/Polri.
Sosialisasi penggunaan masker oleh Pemkab Bolmut dan TNI/Polri. /(Foto Dinkes Bolmut)/



PORTAL SULUT- Peraturan bupati (Perbup) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) nomor 3 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 mulai dijalankan berupa sosialisasi.


Dalam perbub tersebut setiap orang wajib menggunakan alat pelindung diri berupa
masker yang menutupi hidung dan mulut
hingga dagu, jika harus keluar rumah atau
berinteraksi dengan orang lain yang tidak
diketahui status kesehatannya.


Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir. Membatasi interaksi fisik dan atau meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Selanjutnya  setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung  jawab tempat dan fasilitas umum. Melakukan sosialisasi, edukasi mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga: SABAR, Hanya Karyawan yang Miliki Syarat ini yang Cair BLT Subsidi Gaji Senin 14 September Hari Ini

Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau menyediakan  cairan pembersih tangan (hanzenitaiser).

Screen shot produk Hukum. (JDIH Bolmut)
Screen shot produk Hukum. (JDIH Bolmut)



Melakukan upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja. Melakukan pengaturan jaga jarak.


Pembersihan dan disenfiksi lingkungan  secara berkala. Penegakan kedisiplinan pada pelaku masyarakat yang beresiko dalam penularan dan terturlarnya Covid-19. Fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: Cara Membuka Rekening BNI PraKerja


Dalam perbub ini juga terdapat sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial paling lama dua jam. Denda administrasi paling sedikit Rp25.000 paling banyak Rp100.000.


Selanjutnya jika setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar  akan dikenakan sanksi berupa  teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi Rp1.000.000, penghentian sementara operasional usaha atau pencabutan izin usaha.



Editor: Fandri Mamonto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x