PORTAL SULUT - Berikut ini cara mengecek apakah kamu masuk daftar BI Checking dan cara mudah menghapus dari daftar BI Checking.
Satu penyebab banyaknya pinjaman atau kredit ditolak oleg pihak bank adalah karena nama masuk BI Checking.
BI Checking yang sekarang menjadi SLIK OJK adalah layanan informasi untuk mengetahui riwayat atau jejak skor kredit atau pinjaman debitur. Dengan demikian, catatan lancar-tidak atau baik buruknya kredit seseorang itu akan tercatat di SLIK OJK.
Dikutip dari Panduan Teknis Permintaan iDeb Melalui iDebKu yang dirilis OJK, berikut cara lengkap BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK):
1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id. Lalu, klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
2. Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar. dan mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi
3. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
4. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran.
5. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.