Jabatan yang Dilamar Tidak Sesuai dengan di Surat Lamaran, Apakah CPNS dan PPPK 2023 Bisa Menyangahnya?

- 20 Oktober 2023, 10:35 WIB
Jabatan yang Dilamar Tidak Sesuai dengan di Surat Lamaran, Apakah CPNS dan PPPK 2023 Bisa Menyangahnya?
Jabatan yang Dilamar Tidak Sesuai dengan di Surat Lamaran, Apakah CPNS dan PPPK 2023 Bisa Menyangahnya? /

PORTAL SULUT - Salah satu alasan tak lulus administrasi CPNS dan PPPK 2023 adalah Jabatan yang Dilamar Tidak Sesuai dengan yang Tertera di Surat Lamaran.

Lantas apakah bisa disanggah? ini aturannya.

Masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 dibuka. Ada waktu 3 hari untuk para pelamar CPNS dan PPPK 2023 melakukan sanggahan karena tak lulus seleksi administrasi.

Baca Juga: Transkrip Nilai Tidak Asli, Apakah CPNS dan PPPK 2023 Bisa Menyanggah? Ini Kata BKN dan Contoh Kalimat Sanggah

Berdasarkan surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah CPNS-PPPK 2023 berlangsung pada 19-21 Oktober 2023 dengan masa jawab sanggah mulai 19-23 Oktober 2023.

Nah salah satu alasan dari Panselnas kepada peserta yang Tak Memenuhi Syarat (TMS) adalah Jabatan yang Dilamar Tidak Sesuai dengan yang Tertera di Surat Lamaran.

Lantas apakah bisa disanggah?

Setiap pelamar yang tak lulus seleksi administrasi dipersilahkan untuk melakukan sanggahan di masa sanggah.

Namun ada syarat-syarat yang wajib diketahui.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah