Transkrip Nilai Tidak Asli, Apakah CPNS dan PPPK 2023 Bisa Menyanggah? Ini Kata BKN dan Contoh Kalimat Sanggah

- 20 Oktober 2023, 09:39 WIB
Transkrip Nilai Tidak Asli, Apakah CPNS dan PPPK 2023 Bisa Menyanggah? Ini Kata BKN dan Contoh Kalimat Sanggahan
Transkrip Nilai Tidak Asli, Apakah CPNS dan PPPK 2023 Bisa Menyanggah? Ini Kata BKN dan Contoh Kalimat Sanggahan /

PORTAL SULUT - Salah satu alasan tak lulus administrasi CPNS dan PPPK 2023 adalah transkrip nilai tidak asli atau fotocopian.

Lantas apakah bisa disanggah? ini kata BKN.

Masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 dibuka. Ada waktu 3 hari untuk para pelamar CPNS dan PPPK 2023 melakukan sanggahan karena tak lulus seleksi administrasi.

Baca Juga: Surat Lamaran Tidak Sesuai dengan yang Dipersyaratkan, Apakah Bisa Disanggah PPPK 2023? Ini Contoh Kalimatnya

Berdasarkan surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah CPNS-PPPK 2023 berlangsung pada 19-21 Oktober 2023 dengan masa jawab sanggah mulai 19-23 Oktober 2023.

Nah salah satu alasan dari Panselnas kepada peserta yang Tak Memenuhi Syarat (TMS) adalah transkrip nilai tidak asli atau fotocopian.

Lantas apakah bisa disanggah?

Setiap pelamar yang tak lulus seleksi administrasi dipersilahkan untuk melakukan sanggahan di masa sanggah.

Namun ada syarat-syarat yang wajib diketahui.

Berikut sejumlah ketentuan pengajuan sanggahan CPNS-PPPK 2023 dirujuk dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x