Gaji PNS Naik 8 Persen, Ini Rincian Gaji PNS dan Gaji PPPK 2024

- 16 Agustus 2023, 17:14 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar RUU tentang APBN tahun anggaran 2024 beserta nota keuangannya pada rapat Paripurna DPR pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar RUU tentang APBN tahun anggaran 2024 beserta nota keuangannya pada rapat Paripurna DPR pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

4. Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500
(masa kerja 3 tahun) - Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp170.360 - Rp247.168.

6. Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp186.048 - Rp310.376.

7. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp203.176 - Rp323.504.

8. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp211.776 - Rp337.196.

9. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Baca Juga: PPPK Kemenag 2022 Sudah Bisa Cetak SK Digital Melalui Aplikasi Pusaka Kemenag, Ini Caranya

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah