Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp220.728 - Rp351.448.
Namun, besaran kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok saja.
Sedangkan untuk penghasilan PNS dan PPPK masih ada sejumlah tunjangan, seperti tunjangan melekat (makan, anak) dan tunjangan kinerja.**"