Gaji PNS Naik 8 Persen, Ini Rincian Gaji PNS dan Gaji PPPK 2024

- 16 Agustus 2023, 17:14 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar RUU tentang APBN tahun anggaran 2024 beserta nota keuangannya pada rapat Paripurna DPR pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar RUU tentang APBN tahun anggaran 2024 beserta nota keuangannya pada rapat Paripurna DPR pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

PORTAL SULUT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS di tahun 2024.

Kenaikan gaji ini juga ikut dirasakan PPPK.

"RAPBN mengusulkan perbaikan penghasilan kenaikan gaji untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan 12 persen," kata Jokowi saat menyampaikan RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Rabu 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Hari Ini Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Ini Bocornya

"Diharapkan dapat meningkatkan kinerja, transformasi, dan akselarasi pembangunan nasional," tambahnya.

Berikut rinciannya:

Gaji PNS di tahun 2024

Golongan terendah yakni Ia besaran gaji pokok ditetapkan Rp1.560.800 - Rp2.335.800. Artinya, jika ada kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji pokok untuk golongan terendah PNS menjadi Rp1.685.664 - Rp2.522.664 atau bertambah Rp124.864 - Rp186.864.

Sedangkan, untuk golongan menengah seperti IIIb yang gaji pokoknya ditetapkan Rp2.688.500 - Rp4.415.600, jika gaji naik menjadi Rp2.903.580-Rp4.768.848 di tahun depan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x