Hanya Kesalahan Dokumen Ini yang Bisa Lulus di Masa Sanggah PPPK Kemenag 2022

- 8 Januari 2023, 14:16 WIB
Hanya Kesalahan Dokumen Ini yang Bisa Lulus di Masa Sanggah PPPK Kemenag 2022
Hanya Kesalahan Dokumen Ini yang Bisa Lulus di Masa Sanggah PPPK Kemenag 2022 /kemenag.go.id/


PORTAL SULUT - Masa sanggah PPPK Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2022 akan dimulai tanggal 16 Januari hingga 18 Januari 2023.

Nah, sebelum pengumuman seleksi adinistrasi pada tanggal 12 sampai 15 Desember 2023, berikut ini beberapa kesalahan dokumen saat pendaftaran yang bisa disanggah.

Hanya ada waktu 3 hari yang bisa dimanfaatkan peserta yang gagal di selekis administrasi.

Baca Juga: 10 Hal yang Wajib Diketahui pada Masa Sanggah PPPK Kemenag 2022

Mengutip laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Lantas bagaimana cara mengajukan masa sanggah?

Cara melakukan masa sanggah yakni dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login kemudian mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.

Setelah sanggahan dilakukan, maka Kementerian/Lembaga akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2022.

Belajar dari PPPK 2021 lalu, tak semua sanggahan dari peserta akan diloloskan. Dikutip dari berbagai sumber, masa sanggah bukan ditujukan untuk memperbaiki, melengkapi atau mengunggah ulang dokumen persyaratan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x