Kirim Stiker Mesum di WhatsApp Bisa Didenda Rp6 Miliar, Ini Penjelasan Kominfo!

- 7 September 2021, 17:36 WIB
Ilustrasi WhatsApp
Ilustrasi WhatsApp /Pixabay.com/Antho G/

Baca Juga: PPPK Guru 2021 Dapat Layanan Tes Antigen Gratis dari Kemenkes, Pelamar CPNS?

Dirjen Aptika Kominfo mengatakan bahwa masyarakat bisa melapor kepada Kominfo atau pihak Kepolisian jika mendapati pelanggaran UU Pornografi.

"Kalau masuk kategori pornografi seperti yang diatur dalam UU Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa melapor ke kami atau kepolisian," kata Dirjen Aptika Kominfo.

Berdasarkan himbauan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam penggunaan media sosial.

Gunakanlah media sosial dengan bijak dan sesuai dengan fungsinya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x