PPPK Guru 2021 Dapat Layanan Tes Antigen Gratis dari Kemenkes, Pelamar CPNS?

- 7 September 2021, 15:58 WIB
Surat Kemenkes tentang layanan Swab Antigen gratis kepada PPPK Guru 2021.
Surat Kemenkes tentang layanan Swab Antigen gratis kepada PPPK Guru 2021. /

 

PORTAL SULUT - Pelaksanaan ujian SKD untuk CPNS dan Seleksi Kompetensi bagi PPPK Guru 2021, peserta wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan. Sehingga diwajibkan membawa surat hasil tes PCR atau tes antigen.

PPPK Guru tak perlu keluarkan biaya, karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Nomor: SR.04.01/ll/2309/2021 tentang Pemberitahuan Vasilitas Tes Antigen dan Vaksinasi Covid 19, akan beri layanan gratis tes antigen.

Surat ini dikhususkan bagi golongan yang melamar PPPK Guru tahun 2021, dimana menggratiskan atau membebaskan biaya Swab Antigen bagi pelamar PPPK Guru.

Baca Juga: Alhamdulillah! Pemerintah Gratiskan Tes Antigen untuk Peserta PPPK Guru 2021

Surat pemberitahuan tersebut telah disampaikan Kemenkes kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Seluruh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota pada 6 September 2021.

Dalam surat pemberitahuan gratis Swab Test dan Vaksinasi tersebut, Kemenkes menyampaikan 5  hal berikut:

  1. Pemeriksaan Tes Antigen dan Vaksinasi untuk peserta PPPK Guru agar difasilitasi oleh dinas kesehatan setempat sesuai dengan daerah asal peserta PPPK Guru dengan menggunakan RDT Antigen dan Vaksin yang sudah didistribusikan oleh Kementerian Kesehatan.

 

  1. Dinas Kesehatan Provinsi dapat segera mendistribusikan RDT Antigen kepada Kabupaten/Kota yang sudah tidak memiliki RDT Antigen atau jumlahnya sudah terbatas.

 

  1. Dinas Provinsi yang sudah tidak memiliki RDT Antigen atau jumlahnya sudah terbatas untuk didistribusikan kepada Kabupaten/Kota, agar segera menyampaikan permintaan kepada Kementerian Kesehatan.

 Baca Juga: Jangan Lakukan 4 Hal Ini Untuk Capai Pasing Grade SKD CPNS 2021, Berikut Solusinya

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah