“Tunggu pengumuman lebih lanjut tentang pembukaan gelombang 18,” tandas pernyataan tersebut.
Baca Juga: Berikut Link Twibbon Hut-RI 76 Resmi Pemerintah
Sebelum Kartu Prakerja gelombang 18 dibuka, Anda harus memastikan Anda memenuhi syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18.
Adapun syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18 adalah:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: WOW! Gaji dan Tunjangan PPPK Lebih Tinggi dari PNS, Ini Rinciannya
Berikut kelompok masyarakat yang tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Adapun alur untuk mendapatkan Kartu Prakerja gelombang 18 yakni:
- Daftar dengan data diri kamu. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.
- Ikuti tes motivasi & kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.
- Pilih pelatihan yang kamu minati di Mitra Platform Digital dan bayar dengan Kartu Prakerja.
Baca Juga: Lolos Prakerja Gelombang 18 dan Dapat Insentif Rp3,55 Juta dengan Mudah, Ini Kuncinya