PORTAL SULUT - Hanya sampai tanggal 30 Juni 2021 batas pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta.
Lewat tanggal itu maka BSU Rp1,8 juta akan hangus dan guru honorer tak ada kesempatan mendapatkan bantuan lagi.
Ada cara cepat pencairan BSU guru honorer yakni:
1. Cek Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id
Sebelum mengecek, perlu diketahui siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan ini.
Berikut syarat penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS)