Kirim Stiker Mesum di WhatsApp Bisa Didenda Rp6 Miliar, Ini Penjelasan Kominfo!

7 September 2021, 17:36 WIB
Ilustrasi WhatsApp /Pixabay.com/Antho G/

PORTAL SULUT - Kirim stiker mesum di WhatsApp bisa kena hukum.

Hukuman yang diberikan berupa denda sebesar Rp 6 miliar dan penjara selama 12 tahun.

Hukuman ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pornografi.

Baca Juga: 629.496 Peserta Seleksi PPPK Guru Dapat Tes Antigen dan Vaksin Gratis dari Kemenkes, Kamu Termasuk?

Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tersebut, yang termasuk pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainya.

Bagi yang melanggar UU Pornografi akan disanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga 12 tahun.

Lalu, pelanggar juga akan mendapatkan denda minimal sebesar Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.

Seperti yang dilansir Portalsulut.com pada deskripsi postingan akun Instagram @info_kesehatan.id, Kominfo mengatakan, menyebarkan stiker mesum merupakan pelanggaran kesusilaan dan akan ditindak secara hukum.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Aptika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan pada Jumat 3 September 2021 yang lalu.

Baca Juga: PPPK Guru 2021 Dapat Layanan Tes Antigen Gratis dari Kemenkes, Pelamar CPNS?

Dirjen Aptika Kominfo mengatakan bahwa masyarakat bisa melapor kepada Kominfo atau pihak Kepolisian jika mendapati pelanggaran UU Pornografi.

"Kalau masuk kategori pornografi seperti yang diatur dalam UU Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa melapor ke kami atau kepolisian," kata Dirjen Aptika Kominfo.

Berdasarkan himbauan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam penggunaan media sosial.

Gunakanlah media sosial dengan bijak dan sesuai dengan fungsinya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler