Kapan Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18? Ini Kata Manajemen

12 Agustus 2021, 18:40 WIB
Tangkap layar pengumuman pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18. /instagram @prakerja.go.id

PORTAL SULUT – Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 18 sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Informasi terkait kapan pembukaan Kartu Prakerja gelombang 18 selalu menjadi pertanyaan masyarakat akhir-akhir ini.

Lalu kapan Kartu Prakerja gelombang 18 akan dibuka?

Baca Juga: Doa Agar Permohonan Cepat Dikabulkan, Biasa Dibaca Para Ulama

Dalam Instagramnya, manajemen Kartu Prakerja mengatakan jika dalam waktu dekat gelombang 18 akan segera dibuka.

“Sobat Prakerja, gelombang 18 akan segera dibuka,” kata manajemen lewat akun Intagram @prakerja.go.id.

Mereka meminta agar Sobat Prakerja segera membuat akun di https://www.prakerja.go.id/

“Pastikan Sobat sudah membuat akun di situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id,” tulisnya lagi.

Selain itu, mereka juga meminta agar yang sudah memiliki akun, segera update data diri di dashboard Prakerja.

“Tunggu pengumuman lebih lanjut tentang pembukaan gelombang 18,” tandas pernyataan tersebut.

Baca Juga: Berikut Link Twibbon Hut-RI 76 Resmi Pemerintah

Sebelum Kartu Prakerja gelombang 18 dibuka, Anda harus memastikan Anda memenuhi syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18.

Adapun syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18 adalah:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: WOW! Gaji dan Tunjangan PPPK Lebih Tinggi dari PNS, Ini Rinciannya

Berikut kelompok masyarakat yang tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Adapun alur untuk mendapatkan Kartu Prakerja gelombang 18 yakni:

  • Daftar dengan data diri kamu. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.

 

  • Ikuti tes motivasi & kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

 

  • Pilih pelatihan yang kamu minati di Mitra Platform Digital dan bayar dengan Kartu Prakerja.

 Baca Juga: Lolos Prakerja Gelombang 18 dan Dapat Insentif Rp3,55 Juta dengan Mudah, Ini Kuncinya

  • Selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat.

 

  • Berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah kamu ikuti.

 

  • Sambungkan rekening/e-wallet di salah satu Mitra Pembayaran untuk mendapat insentif Rp600rb/bulan selama 4 bulan setelah kamu menyelesaikan pelatihan.

 

  • Isi 3 survei yang diberikan dan dapatkan insentif Rp50 ribu untuk setiap survei.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler