PP No 70 Tahun 2020, Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Dikebiri, Begini Tata Caranya

4 Januari 2021, 18:43 WIB
Begini Tahapan Hukuman Kebiri Penjahat Seksual Pada Anak Sesuai PP No.70/2020 /Pixabay/Willfried Wende

PORTAL SULUT - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Peraturan ini ditandatangani Joko Widodo pada 7 Desember 2020. ditetapkannya peraturan ini untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Sekaligus juga menjalankan ketentuan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Penyaluran BSU Bagi Pekerja Gaji di Bawah 5 Juta Berlanjut di 2021, Cek Nama Anda di Sini

“Pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” demikian didefinisikan dalam PP dilansir Portal Sulut dari lama Setkab.

Untuk anak dalam PP ini didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia delapan belas tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Dalam PP yang dapat diakses pada laman jdih.setkab.go.id juga diatur tata cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Bantuan PKH, BPNT dan BST se Indonesia

Dalam PP tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan. Sementara pelaku perbuatan cabul dikenakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.

Semua itu dilaksanakan tidak sembarang, namun berdasarkan putusan pengadilan yang punya kekutan hukum tetap serta dan dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.

“Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial,” bunyi Pasal 2 ayat (3).

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Top Eropa

Berdasarkan ketentuan Pasal 4, pelaku anak tidak dapat dikenakan tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Untuk Tindakan kebiri kimia dikenakan dengan jangka waktu paling lama dua tahun, dan dilakukan melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Tindakan ini dilakukan dengan cara pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Baca Juga: Liverpool Tidak Punya Garansi Menang Lawan Southampton

“Penilaian klinis sebagaimana dimaksud meliputi wawancara klinis dan psikiatri; pemeriksaan fisik; dan pemeriksaan penunjang,” bunyi Pasal 7 ayat (2).

Tata cara penilaiannya adalah, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum lalu menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa, selambat-lambatnya sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan tersebut, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menilai klinis.

Baca Juga: 2021 Kemendikbud Gelar Tes Guru Honorer via PPPK, Kesempetan Hanya 3 Kali

Untuk penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan dan  hasilnya akan disampaikan dalam bentuk kesimpulan untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia.

Kesimpulan sendiri disampaikan pada jaksa selambat-lambatnya empat belas hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari jaksa.

“Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud menyatakan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia,” tertuang dalam Pasal 9 huruf a.

Baca Juga: Harga Pertalite dan Petamax Naik, Begini Harganya

Dalam jangka waktu yang telah ditentukan sejak diterimanya kesimpulan, jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia. Tindakan ini dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

Namun dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan, bila kesimpulan menyatakan pelaku tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia maka pelaksanaan tindakan itu ditunda paling lama enam bulan.

“Selama masa penundaan sebagaimana dimaksud dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidak layak dikenakan tindakan kebiri kimia,” bunyi Pasal 10 ayat (2).

Jika kesimpulan yang didapat pelaku persetubuhan tidak layak, maka jaksa memberitahu secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler