Subsidi Gaji Guru Honorer Cair, Kapan Guru Madrasah? Ini Jawabnya

- 22 November 2020, 21:06 WIB
Juknis Kemenag, bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta GTK Madrasah dan PAI siap cair
Juknis Kemenag, bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta GTK Madrasah dan PAI siap cair / /ADE MAMAD/PR

Sama seperti tenaga guru honorer, syarat guru dibawah Kemenag adalah

- WNI

- Berstatus sebagai PTK non-PNS

- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

- Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

- Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: BST Diperpanjang Hingga 2021, Mensos Minta Data Penerima Divalidasi 

Selama periode tiga bulan, guru Madrasah/Raudlatul Athfal (RA) non PNS atau honorer akan memperoleh bantuan subsidi gaji (BSG) sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya.

"Setidaknya ada 543.928 guru RA/Madrasah NON PNS yang akan menerima bantuan subsidi gaji dengan anggaran Rp 979.070.400.000." ungkap Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag M Zain, dikutip dari laman Kemenag, Selasa 17 November 2020.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah