Subsidi Gaji Guru Honorer Cair, Kapan Guru Madrasah? Ini Jawabnya

- 22 November 2020, 21:06 WIB
Juknis Kemenag, bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta GTK Madrasah dan PAI siap cair
Juknis Kemenag, bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta GTK Madrasah dan PAI siap cair / /ADE MAMAD/PR

PORTAL SULUT - Pemerintah akhirnya mencairkan Bantuan subsidi gaji untuk guru honorer. Para guru non PNS ini mendapatkan BLT sebesar Rp 1,8 juta.

Sebanyak 975 ribu penerima sudah menerima subsidi gaji, dari target 2.034.732 orang.

"Sejak diluncurkan sudah ada penerimanya. Sampai Jumat 20 November 2020 sudah cair 975 ribu orang," kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar, Minggu 22 November 2020.

Baca Juga: Buruan Registrasi Sebelum 25 November, Untuk Terima Bantuan Rp 1 Juta Program APB

Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS bisa mengetahui proses pencairan bantuan ini. Informasi tersebut dapat diperoleh dengan membuka info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan adalah KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh di Info GTK dan PD Dikti.

Setelah itu mereka (para penerima) mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. "Untuk batas waktu pengaktifan rekening BSU Kemdikbud bagi PTK non PNS adalah 30 Juni 2021," jelas Abdul Kahar.

Baca Juga: Cek Rekening Anda, Menaker Ida Salurkan Termin Kedua Subsidi Gaji Tahap IV

Jika subsidi gaji guru honorer sudah cair, bagaimana dengan gaji guru madrasah di bawah Kementrian Agama (Kemenag)?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x