PORTAL SULUT - Meski Pemerintah pusat tak menaikan upah minimum, namun disejumlah daerah Upah Minimum Provinsi (UMP) mengalami kenaikan.
Salahsatunya di Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerangkan Upah Minimum di 35 Kota Kabupaten di Jawa Tengah mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020.
Baca Juga: Bikin Sedih! Ini Curhatan Salah Satu HRD 'Saya Dulu Seperti Mereka'
Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% hingga 3,68%.
Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020 :
Kota Semarang Rp 2.810.025
Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
Kabupaten Kendal Rp 2.335.735