Hore UMP Jawa Tengah Naik Hingga 3,68 Persen. Ini Rinciannya, Berlaku 1 Januari 2021

- 22 November 2020, 10:31 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo / Dok Humas Pemprov Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo / Dok Humas Pemprov Jawa Tengah. /

PORTAL SULUT - Meski Pemerintah pusat tak menaikan upah minimum, namun disejumlah daerah Upah Minimum Provinsi (UMP) mengalami kenaikan.

Salahsatunya di Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerangkan Upah Minimum di 35 Kota Kabupaten di Jawa Tengah mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020.

Baca Juga: Bikin Sedih! Ini Curhatan Salah Satu HRD 'Saya Dulu Seperti Mereka'

Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% hingga 3,68%.

Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020 :

Kota Semarang Rp 2.810.025

Kabupaten Demak Rp 2.511. 526

Kabupaten Kendal Rp 2.335.735

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah