Dibuka Pendaftaran Dana Hibah untuk Restoran. Ini Caranya, Ditutup 23 November

- 21 November 2020, 10:02 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Pikiran Rakyat

Pengajuan hibah bagi usaha restoran dan hotel ini harus memenuhi empat syarat, yakni memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, memiliki bukti setor pajak tahun 2019, membuat surat pernyataan masih beroperasi sampai dengan saat ini dan berdomisili di DKI Jakarta.

Baca Juga: Alhamdulillah Berkah Akhir Pekan! Subsidi Gaji Tahap IV Ditransfer. CEK REKENING

Kemudian bagi yang disetujui, diminta untuk menyerahkan tiga dokumen, yakni Pakta Integritas, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (di atas materai) dan urat peruntukan penggunaan dana hibah.

Industri pariwisata hotel dan restoran bisa mengajukan permohonan secara daring. Batas pendaftaran tahap II tanggal 23 November 2020. "Jika ada pertanyaan bisa menghubungi Hotline Industri Pariwisata di nomor 081212063660," kata dia.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah