Dibuka Pendaftaran Dana Hibah untuk Restoran. Ini Caranya, Ditutup 23 November

- 21 November 2020, 10:02 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Pikiran Rakyat


PORTAL SULUT - Pemerintah pusat kembali mengkucurkan bantuan dana hibah. Untuk saat ini hibah dibidang pariwisata.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi para pelaku usaha pariwisata, khususnya restoran dan hotel untuk mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat.

"Teman-teman hotel dan restoran yang ingin mendapatkan dana hibah, diharapkan untuk segera daftar mulai 17 November 2020 hingga 23 November 2020 pukul 23.59 WIB, sudah kita umumkan juga," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan. BPBD: Waspadai Gempa Megathrust Mentawai

Pendaftaran tahap II merupakan perpanjangan dari tahap I yang berakhir 16 November 2020 pada pukul 23.59 WIB.

Bambang melanjutkan DKI Jakarta mendapatkan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bagi restoran dan hotel sekitar Rp500 miliar. Akan tetapi, Disparekraf belum bisa menentukan besaran yang akan didapatkan bagi restoran dan hotel itu.

"Besarannya belum ditentukan, tapi kemungkinan akan berbeda satu sama lain dan dihitung dari presentasi pajak yang dibayar," katanya.

Baca Juga: Astaga dr Tirta Sebut Ada Pejabat Anti Kritik. Siapa Dia?

Bambang menjelaskan bahwa program dana hibah yang bisa diikuti dengan mengakses laman web https://jakarta-tourism.go.id/visit/hibah ini, memiliki berbagai ketentuan. Fana hibah yang diajukan ini untuk membiayai operasional usaha dan tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi.

Kemudian, penggunaan dana hibah ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha yang kemudian pemakaiannya harus dilaporkan pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dengan melampirkan bukti-bukti.

Pengajuan hibah bagi usaha restoran dan hotel ini harus memenuhi empat syarat, yakni memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, memiliki bukti setor pajak tahun 2019, membuat surat pernyataan masih beroperasi sampai dengan saat ini dan berdomisili di DKI Jakarta.

Baca Juga: Alhamdulillah Berkah Akhir Pekan! Subsidi Gaji Tahap IV Ditransfer. CEK REKENING

Kemudian bagi yang disetujui, diminta untuk menyerahkan tiga dokumen, yakni Pakta Integritas, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (di atas materai) dan urat peruntukan penggunaan dana hibah.

Industri pariwisata hotel dan restoran bisa mengajukan permohonan secara daring. Batas pendaftaran tahap II tanggal 23 November 2020. "Jika ada pertanyaan bisa menghubungi Hotline Industri Pariwisata di nomor 081212063660," kata dia.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah