Kapan Pencairan Subsidi Guru Madrasah?, Ini Jawabannya

- 19 November 2020, 07:41 WIB
ILUSTRASI subsidi gaji guru
ILUSTRASI subsidi gaji guru /


PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyalurkan subsidi gaji untuk para guru guru yang mengajar di sekolah serta perguruan tinggi negeri dan swasta tertentu.

Adapun syarat penerima adalah

- WNI

- Berstatus sebagai PTK non-PNS

- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Cara Gampang Lapor Jika Belum Terima Subsidi Gaji

- Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

- Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk mengecek data penerima BSU, guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer bisa membuka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga: Dua Kementrian Tak Rekrut CPNS Hingga 2023. Bagaimana dengan CPNS Daerah?

Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

Lantas bagaimana kabar bagi para guru dilingkungan Kementrian Keagamaan (Kemenag)?

Selama periode tiga bulan, guru Madrasah/Raudlatul Athfal (RA) non PNS atau honorer akan memperoleh bantuan subsidi gaji (BSG) sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya.

"Setidaknya ada 543.928 guru RA/Madrasah NON PNS yang akan menerima bantuan subsidi gaji dengan anggaran Rp 979.070.400.000." ungkap Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag M Zain, dikutip dari laman Kemenag, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Lihat Cara Mencairkan BSU Guru Honorer di sini!

Selain itu, kata Zain, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga menerima bantuan. Adapun alokasi anggarannya mencapai Rp 168.264.000.000.

"Jadi, total ada 637.408 GTK Non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran Rp 1.147.334.400.000," ungkap dia.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan pencairan subsidi gaji ini akan menjadi kado hari guru nasional di 25 November 2020.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah