Pingin Dapat Bantuan 1 Juta dari Pemerintah. Ini Syaratnya

- 16 November 2020, 19:26 WIB
Kemendikbud salurkan Bansos APB Rp 1 Juta bagi para pelaku budaya
Kemendikbud salurkan Bansos APB Rp 1 Juta bagi para pelaku budaya /instagram.com/bina_budaya/

Baca Juga: Subsidi Gaji: Bank Apa Saja yang Sudah Cair? Ini Alasan Pemerintah Belum Sampai ke Penerima

“Artinya, masih ada sekitar 40 ribu calon penerima APB yang belum melengkapi data dan mengunggah karyanya. Kami meminta kepada pelaku budaya yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) daftar nama calon penerima bantuan untuk segera membuat akun dan melengkapi data di apb.kemdikbud.go.id,” kata Hilmar, Senin 9 November 2020.

Penerima APB yang namanya tercantum dalam SK, dapat segera membuat akun untuk kemudian mengunggah data berupa KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya. Proses pelengkapan data dan karya serta verifikasi akan berlangsung hingga 15 November 2020.

Baca Juga: UEFA Nations League 2020: Mimpi Inggris Kandas di Tangan Belgia

Bagi calon penerima yang data dan karyanya sudah terverifikasi, akan segera diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudan KPPN akan mentransfer dana ke bank penyalur. Setelah itu dana akan diterima ke rekening masing-masing penerima bantuan sebesar Rp 1 juta/orang. Jika dalam proses penyaluran terdapat rekening yang tidak aktif, maka akan terjadi perbaikan retur. Kemudian calon penerima akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur untuk menerima bantuan APB.

Sementara untuk penerima dengan rekening baru dapat mencairkan dana ke bank setelah menerika surat pengantar dan pemberitahuan Nomor rekening melalui e-mail penerima yang didaftarkan di apb.kemdikbud.go.id. Distribusi dana APB tahap II akan mulai dilakukan secara bertahap mulai 9 November 2020.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah