"Alurnya dari KPPN ke Bank Himbara terus ke bank swasta," kata Dicky.
Terkait detail mekanisme pencairan ke rekening penerima, kata dia, itu diserahkan kembali ke masing-masing bank.
Kemenaker dalam hal tersebut hanya memantau saja, apakah seluruh pekerja sudah menerima BLT atau tidak.
Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini
"(Pencairan BLT ke rekening penerima) lebih ke mekanisme internal masing-masing bank sih. Kita mantau aja. Nanti mereka laporan ke kita," ujarnya.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker menjelaskan beberapa kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU.
Ida mengatakan beberapa catatan atau kendala itu antara lain:
- Adanya duplikasi rekening
- Rekening sudah tutup
- Rekening pasif
- Rekening tidak valid
- Rekening dibekukan
- Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK
- Rekening tidak terdaftar.
Baca Juga: Empat CPNS 2019 Diganti. Ini Alasannya
Bah bagaimana cara mengecek apakah karyawan tersebut termasuk sebagai penerima?
Cara Mengeceknya