Subsidi Gaji Guru Honorer Cair. Ini Jadwalnya

- 16 November 2020, 06:27 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim. /Dok. Humas Kemendikbud RI./

PORTAL SULUT - Setelah selesai menyalurkan subsidi gaji kepada karyawan, Pemerintah tak lama lagi menyalurkan subsidi gaji untuk guru honorer di bawah Kementrian Keagamaan dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemendikbud tidak lama lagi akan meluncurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT gaji untuk guru honorer, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS.

Baca Juga: Alhamdulillah Subsidi Guru Honorer Kemendikbud Segera Cair. Catat Waktunya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dipastikan akan meluncurkan program tersebut pada Selasa 17 November 2020.

"(Subsidi guru honorer cair) tunggu peluncurannya hari Selasa siang oleh MM (Mas Menteri) ya," kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar, Minggu 15 November 2020.

Subsidi gaji ini akan diberikan kepada 1,8 juta guru honorer. Besaran yang akan diberikan sama seperti subsidi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, yakni Rp 600 ribu per bulan.

Baca Juga: Ini Kabar dari Zoom. Akan Ada Tambahan Fasilitas Baru Untuk Pengguna

Adapun syarat penerima subsidi gaji guru honorer adalah

- Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

- Guru honorer dan PTK Non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya.
- Tercatat peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- PTK yang tidak masuk ke dalam program Kartu Prakerja

- PTK yang bakal mendapatkan bantuan subsidi upah adalah yang gajinya Rp 5 juta ke bawah.

Baca Juga: Belum Terima Subsidi Gaji Termin 2?, Catat Ini Siapa-siapa yang Berhak Menerima

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah menyetujui pencairan subsidi gaji untuk guru honorer.

Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

“Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsisid gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” kata Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar, Minggu 15 November 2020 seperti dikutip dari RRI.

Baca Juga: Palsukan Data Prakerja Bisa Dipenjara

“Usulan kita lebih dari Rp1,152 triliun,” sambungnya.

Menurut Nizar, anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk GTK Non PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun.

Lainnya disalurkan untuk GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3,609 miliar, GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,497 miliar, dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta.

“Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Kemenag Zain mengatakan, bahwa total ada 745.415 GTK Non PNS Madrasah yang telah divalidasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Mereka lalu diajukan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSG) ke Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Cara Mengenali Online Shop Tipu-tipu. Kenali Lima Cirinya

“Setelah proses validasi BPJS sudah selesai dan diperoleh 745.415 GTK Non PNS madrasah, hasil itu lalu diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji,” ujar Zain.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah