Ada Bantuan 2,4 Juta untuk Peserta BPJS Kesehatan! Benarkah? Ini Penjelasannya

- 15 November 2020, 07:19 WIB
pesan berantai soal bantuan dari BPJS Kesehatan
pesan berantai soal bantuan dari BPJS Kesehatan /

PORTAL SULUT - Sebuah narasi tentang bantuan BPJS Kesehatan beredar di medsos, grup facebook maupun WA.

Isinya ada bantuan dari BPJS Kesehatan sebesar Rp2,4 juta.

Begini narasinya:

YANG MERASA DIRI PUNYA KARTU BPJS (KIS) KESEHATAN GRATIS DARI PEMERINTAH YANG ADA NOMOR DI SAMPING NAMANYA.. HARAP DIBAWA KE KANTOR BANK BRI TERDEKAT. KATA BANG YANG PUNYA KARTU INI AKAN DIBERIKAN BANTUAN UANG TUNAI SEBESAR 2,4 JUTA. TERIMAKASIH.

Baca Juga: Subsidi Gaji: Cara Cepat Cek Penerima dan Lapor Jika Belum Dapat

Narasi ini beredar di beberapa grup facebook. Ada yang percaya tapi ada juga yang masih meragukan pengumuman ini.

Portal Sulut mencoba menghubungi BPJS Kesehatan terkait beredarnya informasi bantuan Rp2,4 juta ini.

"Apa betul ini, Mohon infonya," tulis akun bernama Aulia N Dasinangon.

Baca Juga: Terungkap Ini Jadwal Pencairan Subsidi Gaji untuk Guru Honorer

Menurut Keterangan Kepala BPJS Kesehatan Kotamobagu Sulawesi Utara Suci Wulandari bahwa postingan yang dimuat dibeberapa media sosial terkait masyarakat akan mendapatkan bantuan oleh salah satu bank adalah Hoax.

"Masyarakat jangan percaya dengan postingan itu karena BPJS Kesehatan tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu," ungkapnya, Sabtu 14 November 2020.

Lantas bagaimana agar terhindar dari berita-berita hoax:

Baca Juga: Ditemukan Mayat Dalam Karung di Penginapan Bangka Belitung. Polisi Ungkap Identitas Pelaku

Berdasarkan situs resmi Kemenkominfo, ada sejumlah cara yang dapat ditempuh masyarakat jika menemukan konten yang terindikasi hoaks, salah satunya soal informasi virus Corona.

- Buka situs https://trustpositif.kominfo.go.id./

- Lalu klik Aduan Konten.

- Masyarakat mesti mendaftar terlebih dahulu sebagai pelapor, dengan mengisi nama lengkap, alamat surel (email), dan kata sandi minimal 8 karakter lalu lakukan verifikasi akun.

- Setelah berhasil membuat akun pelapor, klik Aduan Baru.

- Anda akan dihadapkan dengan sejumlah opsi kategori aduan, pilih kategori Hoax.

- Lalu masukan tautan yang Anda anggap menyebarkan informasi bohong terkait corona dan berikan alasan.

Baca Juga: Waspadai Gelombang Tinggi di Daerah Ini

Kemenkominfo pun menyediakan opsi lain, Anda bisa mengirimkan tangkapan layar disertai URL konten yang dinilai menyebarkan kabar bohong ke [email protected].***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x