RUU Minol: Pedagang dan Peminum Bisa Dipenjara atau Denda Hingga Miliayaran Rupiah

- 13 November 2020, 12:16 WIB
Ilustrasi miras: Seorang janda di Sleman, Yogyakarta telah diamankan petugas karena nekat menjual miras demi menghidupi kedua anaknya.
Ilustrasi miras: Seorang janda di Sleman, Yogyakarta telah diamankan petugas karena nekat menjual miras demi menghidupi kedua anaknya. /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

Perspektif pertama, yaitu perspektif filosofis. Bahwa larangan minuman beralkohol diperlukan untuk mewujudkan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kedua, dalam perspektif sosial. Banyaknya orang yang meninggal karena minuman beralkohol, timbulnya kejahatan dan kekerasan di masyarakat, membuat RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan kestabilan sosial.

Baca Juga: Belum dapat Bantuan Pemerintah? 6 Bantuan Ini Dibuka Hingga 2021. Ini Syarat dan Cara Mendaftar

Ketiga, dari perspektif yuridis formal, khususnya hukum pidana. Menurut Illiza, RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah sangat urgen karena ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tidak memadai sehingga perlu dibentuk UU baru. Perspektif yang terakhir, dilihat dari aspek pembangunan hukum dalam rangka mewujudkan tujuan negara, tujuan hukum, dan tujuan hukum pidana.

Adapun dua jenis larangan yang diusulkan dalam RUU tersebut yaitu:

Baca Juga: Belum Terima Subsidi Gaji Termin 2? Segera Lapor di Nomor Ini

1. Setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual, dan mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan.

2. Setiap orang yang menggunakan, membeli dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan untuk kepentingan terbatas harus berusia minimal 21 tahun dan wajib menunjukkan kartu identitas pada saat membeli di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: SUBSIDI GAJI: Cek Data Penerima Lewat Inbox. Bisa Juga Sampaikan Keluhan, Ini Formatnya

Kendati demikian, Illiza menyerahkan kembali kepada para anggota Badan Legislasi DPR RI lainnya yang hadir dalam rapat tersebut apabila kedua larangan tersebut mau disesuaikan kembali seiring dengan pembahasan dan masukan-masukan dari para anggota Dewan.***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah