PORTAl SULUT - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua mulai Senin 9 November 2020.
Cek rekening apakah sudah menerima atau belum. Jika Belum segera lalukan ini.
Kementrian mencatat ada sejumlah hal yang membuat Pemerintah belum mentransfer subsidi gaji ke karyawan.
Baca Juga: Belum dapat Bantuan Pemerintah? 6 Bantuan Ini Dibuka Hingga 2021. Ini Syarat dan Cara Mendaftar
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui akun Instagram resmi nya menunggah, jika terdapat sejumlah kendala terkait penyaluran subsidi gaji/upah, seperti
- Rekening yang tidak sesuai dengan NIK,
- Rekening sudah tidak aktif,
- Rekening pasif,
- Rekening tidak terdaftar, dan
- Rekening yang telah dibekukan oleh Bank.
Baca Juga: BLT UMKM: Ditutup Jika Kuota Terpenuhi, Segera Daftar! Ini Link Pendaftaran Online
Karyawan yang merasa memenuhi syarat dan mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:
- Buka link https://kemnaker.go.id/
- Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
- Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
- Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.
Pengaduan juga bisa disampaikan melalui nomor WhatsApp (WA): 08119303305 atau nomor telepon: 021-50816000.