Subsidi Gaji: Sudah di PHK Apakah Tetap Cair? Ini Penjelasan Pemerintah

- 12 November 2020, 11:35 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji
BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji //ANTARA

PORTAL SULUT - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi akibat adanya pandemi covid-19. Banyak pekerja kini tak lagi bekerja akibat kena PHK.

Lantas bagaimana nasib bantuan mereka? Apakah otomatis akan dicoret sebagai penerima subsidi gaji?

Kasubag Pemberitaan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dicky Risyana menjelaskan karyawan yang sudah di PHK, yang sebelumnya menerima subsidi gaji termin 1, tetap akan menerima di termin kedua sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Belum Terima Subsidi Gaji Termin 2? Segera Lapor di Nomor Ini

"(Tetap) Dapat BLT termin II," kata Dicky Risyana, Kamis 12 November 2020.

Seperti diketahui, Subsidi gaji termin kedua telah disalurkan mulai Senin pekan ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah telah disalurkan kepada 11.950.300 pekerja, atau setara 97,37 persen dari total penerima.

Baca Juga: Belum dapat Bantuan Pemerintah? 6 Bantuan Ini Dibuka Hingga 2021. Ini Syarat dan Cara Mendaftar

"Kami terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," kata Ida, Selasa 13 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah