Saat melakukan korupsi, Yaya Purnomo menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.
Baca Juga: KPK: Pekan Depan Dua Kepala Daerah Akan Ditahan
Terpidana Yaya Purnomo sendiri telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan.
Yaya dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) di sembilan kabupaten/kota.***