KPK Tahan Bupati Labuhanbatu Utara Terkait Dugaan Korupsi DAK

- 10 November 2020, 18:45 WIB
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta /Foto: kpk.go.id/

Saat melakukan korupsi, Yaya Purnomo menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. 

Baca Juga: KPK: Pekan Depan Dua Kepala Daerah Akan Ditahan

Terpidana Yaya Purnomo sendiri telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan. 

Yaya dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) di sembilan kabupaten/kota.***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah